A. SEKILAS NEGERI
Negeri Ureng adalah sebuah Negeri di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Propinsi Maluku, disebelah Timur bersebelahan dengan Negeri Lima, sebelah Barat berbatasan dengan Negeri Asilulu, disebelah Utara berbatasan dengan selat manipa dan di sebelah Selatan berbatasan dengan Liliboi. Adapun letak negeri ini diapit pula oleh tiga buah Gunung yang merupakan ketahanan Negeri, gunung tersebut adalah gunung Kelerihu, Gunung Elimanurihu dan Gunung Eliniwel. Selain tiga gunung ada terdapat dua buah sungai disisi kiri kanan negeri yang merupakan sumber kehidupan masyarakat negeri.
Negeri Urehena / Ureng ini terbentuk dari himpunan dua suku yaitu : Suku Alifuru yang turun dari gunung di kampung (Negeri Nakalale), yang terletak di wilayah/lembah antara kaki gunung Seribu Ewang dengan Gunung Titakapa, yang dipimpin oleh seorang kapitan yang memiliki ilmu kedigdayaan yang sangat tinggi dan berpengaruh di Jazirah Leihitu yang bernama ” Kapitan Kaihatu ” (yang sekarang Rumah Tau Kotala Hatta Iti). Beliau didampingi oleh dua orang kapitan yaitu : Kapitan Maunda (sekarang Rumah tau Heluth Hatta Helut) dengan gelar adat Sopa Mena dan Kapitan Leli Awen (sekarang Rumah tau Lain hatta Mony) dengan gelar adat ’Mewar.
Suku pendatang dipesisir pantai di negeri Urehena, diwilayah Hitu Ama, yaitu wilayah antara wae Kulelu dan Wae Sula. Para pendatang itu terdiri dari golongan penyiar agama Islam dan golongan hunian pantai lainnya, yang dipimpin oleh seorang Maulana yang bernama : Amrullah Al-Fatani/Ali Fatan (sekarang Rumatau Laitupa hatta Iti dari Teuna Tupa Putih) dengan gelar adat Siwa Lete, serta tiga orang bangsawan yaitu : Urung Besi (sekarang Rumatau Tanassy Hatta ureng) dengan gelar adat Bessi, dan sou Huath (sekarang Rumatau Huath Hata Huath) dengan gelar adat Sou Bessi, serta seorang bangsawan yang bergelar Lebe Tumbang Joro (sekarang Rumatau Laisouw Hatta Loro).
B. NAMA-NAMA SOA DAN GELAR SOA
Nama Soa
Secara sosiologi masyarakat Ureng terbentuk dari tiga soa
Soa-soa tersebut diperinci dalam bentuk Fam atau marga sebagai berikut.
- Soa Laitupa, yang terdiri dari :
- Marga Laitupa
- Kotala Hata Iti.
- Soa Nur Laisouw Pakay, terdiri dari :
- Marga Kotala
- Marga Mahu
- Marga Laisouw
- Marga Heluth
- Marga Niapele
- Marga Lain
- Soa Uren Bessy, terdiri dari
- Marga Tanasy
- Marga Mahu
- Marga Makatita
- Marga Pelu
- Marga Heluth
- Marga Mahulete
Gelar Soa
Dari setiap Soa dipimpin oleh kepala Soa dengan Gelar sebagai berikut :
- Soa Laitupa di pimpin oleh Kepala Soa, dengan gelar Ali Fatan
- Soa Nur Laisouw Pakay dipimpin oleh dua orang Kepala Soa, dengan gelar masing-masing Tita Hatu dan Tota
- Soa Uren Bessy dipimpin oleh dua orang Kepala Soa, dengan gelar masing-masing Bessy dan Toral.
C. PERAN SOA DAN STATUS SOA
1) Peran Soa
- Soa Ali Fatan Berperan di dalam negeri sebagai Pembawa aspirasi dari tiga marga termasuk mata Rumah terbesar di negeri
- Soa Tita Hatu dan Toral berperan di dalam negeri sebagai membatu raja dalam urusan pemerintahan adat
- Soa Bessy dan Toral berperan di dalam negeri sebagai membatu raja dalam urusan pemerintahan adat
2) Status Soa
- Soa Ali Fatan sebagai Raja (Pemimpin)
- Soa Tita Hatu dan Tota sebagai Pemegang Terompa
- Soa Bessy dan Toral sebagai pemegang Mahkota Raja
- Hubungan ”Gandong” dengan Ameth, Liliboi dan Naku
- Hubungan ”Pela” dengan negeri Paperu.
- Pemandian atau penyucian Mahkota tiang Alip Mesjid dan Pemasangan Mahkota 7 susun pada raja yang mangkat jabatan Raja dengan ritual adat
- Masohi adalah bentuk kerjasama antara warga masyarakat yang sifatnya membantu warga yang berhajat melaksanakan sesuatu kegiatan,misalnya membangun rumah.-
- Badati bermakna kerja sama saling membantu dalam satu urusan pekerjaan yang harus dikerjakan secara bersama-sama Dalam suatu tradisi pembangunan masjid misalnya, biasanya negeri-negeri lain bahkan non muslim menawarkan untuk menanggung bahan-bahan lokal yang diambil di negerinya.
- Ma’ano : adalah bentuk kerja sama bagi hasil, sebuah kebiasaan saling membantu dan menanggung atas suatu pekerjaan yang hasilnya dibagi bersama mereka yang bersepakat.
- Sasi hukum adat yang berkaitan dengan larangan untuk mengambil, baik hasil hutan atau hasil laut dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah setempat
- Kewang polisi hutan yang mengawasi hutan / laut agar tidak diambil hasilnya oleh masyarakat sebelum saat dibukanya sasi.
- Marinyo yaitu membantu raja melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan penyampaian atau memberikan informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan negeri kepada masyarakat (tabaos)
- Makan patita : tradisi yang biasanya dilakukan pertemuan orang basudara
- Hadrat dan Tari Sawat yaitu Tarian adat yang mengandung nilai adat dan agama
- Tarian Tiki – Taka merupakan tariann adat yang akan di adakan saat pelantikan raja
- Pasowale pada saat hajatan adat/kumpul bersama
- Hena yaitu seluruh masyarakat adat yang terbagi atas beberapa Luma Tau/ Mata rumah yang terbentuk dari penggabungan beberapa keluarga inti yang diperluas, tetapi berasal dari satu garis keturunan dan memiliki sifat dasar yaitu geneleogis;
- Raja yaitu Kepala Pemerintahan Negeri yang memimpin dan mengatur segala bentuk pranata kehidupan komunitas dalam negeri adat yang keturunannya turun temurun dari pada leluhur yang telah diwariskan kepadanya, dengan tetap bekerja bersama-sama Saniri Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda;
- Upu Latu ; yaitu sebuah nama gelar dari Raja Ureng, yang mengandung nilai sejarah dan warisan turun temurun dari para leluhur negeri Ureng;
- Tukang Mena adalah kepala tukang dari mata rumah raja dipilih oleh anak soa laitupa raja
- Tukang muli adalah mata rumah tukang
- Tukang Husal Lua; yaitu sekelompok orang yang mempunyai hak penuh untuk mengatur semua bentuk pekerjaan di masjid yang berjumlah 12 orang dan dipimpin oleh Tukang Elak (Tukang Besar), dan diangkat berdasarkan garis keturunan secara turun temurun
- Tukang sunat yang terdiri dari sunat mena muli yang diangkat oleh mata rumah tertentu berdasarkan garis turunan dan bertugas untuk melaksanakan sunat/hitanam
- Imam Elak yaitu satu-satunya yang menjadi pemimpin keagamaan di negeri Ureng yang mempunyai tugas di bidang keagamaan dan memimpin jamaah di Masjid Besar (Almubaarak) . Diangkat oleh Raja dengan memperhatikan garis keturunan
- Khatib yaitu melaksanakan khotbah di masjid pada setiap hari Jumat dan diangkat oleh Raja berdasarkan hak turun temurun dengan memperhatikan usulan mata rumah
- Modim yaitu pembantu Imam dan Khatib di masjid, yang tugasnya memandu waktu shalat di Masjid yang diangkat oleh raja berdasarkan usulan tiga anak soa yang terdiri dari sekumpulan beberapa mata rumah
- Marbot yaitu penjaga masjid yang diambil oleh Raja
- Kepala Dati yaitu seorang kepala Luma Tau yang bertugas mengatur dan memimpin segala bentuk pekerjaan dalam Luma Tau /Rumah Tua Adat serta berhak mengontrol dati / tanah dati yang dukasai demi kesejahteraan anak cucu dati.
- Kepala Soa sebagai pemimpin Soa yang bertugas mengatur anak soa. Kepala Soa diangkat dalam musyawarah soa yang dihadiri oleh semua anak soa.
- Pencucian negeri dapat dilakukan pada acara-acara tertentu.
- Gunung Eli Manurihu yang tempatnya tepat berada di belakang negeri ureng
- Waepeka yang tempatnya berada di unjung kampung berbatasan dengan assilulu
- Talaga yang tempatnya berada di dalam negeri ureng negeri ureng.
- Sistem penyelesaian konflik bila terjadi pada satu soa sebelum sampai ke tangan raja dengan staf adatnya maka akan diselesaikan oleh soa atau kepala soa yang membawahinya.
- Apabila konflik itu akan terjadi pada soa yang berbeda maka diselesaikan oleh kedua kepala soa dan atau ketiga kepala soa yang membawahinya.
- Apabila konflik itu terjadi antar negeri maka akan diselesaikan oleh raja dan staf prangkat.


0 comments:
Posting Komentar