Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan sebuah inovasi baru dalam pengelolaan keuangan publik di Indonesia. KKPD memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melakukan transaksi non-tunai secara mudah, cepat, dan aman dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.
Dalam era digitalisasi saat ini, KKPD sangat diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan dana publik. Dengan KKPD, pengelola keuangan di Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran secara online dengan lebih cepat dan efisien, serta memantau pengeluaran secara real-time.
KKPD tidak hanya menguntungkan bagi Pemerintah Daerah, tetapi juga bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Dengan KKPD, penyedia barang dan jasa dapat menerima pembayaran secara langsung dan lebih cepat, sehingga mempercepat siklus pengadaan barang dan jasa.
Namun, penggunaan KKPD juga perlu diatur dengan baik agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan dana publik. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus memiliki aturan dan regulasi yang jelas dalam penggunaan KKPD, seperti batasan nominal transaksi dan jenis barang atau jasa yang dapat dibeli menggunakan KKPD.
Dalam mengimplementasikan KKPD, Pemerintah Daerah juga harus memastikan bahwa penggunaan KKPD dilakukan secara transparan dan akuntabel. Laporan penggunaan KKPD harus disampaikan secara berkala kepada publik, sehingga masyarakat dapat memonitor pengeluaran dana publik dengan lebih mudah dan efektif.
Dalam kesimpulannya, KKPD merupakan sebuah inovasi penting dalam pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Dengan menggunakan KKPD, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan dana publik. Oleh karena itu, penggunaan KKPD perlu diatur dengan baik dan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Landasan Hukum
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) PMDN NO.79/2022.
Penggunaan Kartu Kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalkan uang tunai, mengurangi penipuan dari transaksi tunai, mengurangi uang menganggur dari penggunaan uang persediaan.
Instruksi Presiden (INPRES) No.2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
0 comments:
Posting Komentar