Sekilas tentang SILAW: Menyatukan Hukum dan Kehidupan Sosial
Selasa, 18 Juni 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan dunia hukum di Indonesia, khususnya kawasan timur, dengan diluncurkannya Lembaga SILAW secara resmi oleh Dr. Fahri Bachmid, Direktur Utama SILAW. Peluncuran ini menandai langkah strategis dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih hidup, manusiawi, dan kontekstual di tengah masyarakat yang terus berkembang.
Didirikan pada tahun 2024, SILAW (Sentra Inovasi Layanan Advokasi dan Wawasan Hukum) hadir dengan semangat dan tekad kuat untuk menjadi mitra strategis bagi masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, serta komunitas kreatif. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan adaptif terhadap perubahan zaman—khususnya dalam bidang kekayaan intelektual, hukum digital, dan penguatan kapasitas kelembagaan.
SILAW lahir dari kesadaran bahwa hukum bukan sekadar teks normatif atau pasal-pasal yang kaku, tetapi merupakan instrumen etika sosial yang tumbuh dan berkembang seiring dinamika masyarakat. Karena itulah, SILAW tidak hanya berfungsi sebagai konsultan hukum, tetapi juga sebagai jembatan antara nilai-nilai hukum dan kebutuhan nyata di lapangan.
Lembaga ini didirikan oleh para profesional lintas disiplin yang memiliki latar belakang akademik dan pengalaman luas dalam berbagai cabang hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, tata negara, hingga administrasi pemerintahan. Selain layanan konsultasi hukum, SILAW juga memiliki komitmen yang kuat terhadap kegiatan pro bono, edukasi hukum berbasis komunitas, riset kebijakan publik, serta pengembangan model-model hukum berbasis lokal—terutama di wilayah timur Indonesia yang kaya akan adat, kearifan lokal, dan potensi hukum berbasis masyarakat.
Dengan diluncurkannya SILAW, diharapkan hadir sebuah ekosistem hukum yang tidak hanya berpihak pada keadilan formal, tetapi juga berakar pada kebutuhan sosial dan budaya lokal, membangun kesadaran hukum yang kritis, dan memperkuat peran hukum sebagai alat transformasi sosial.
0 comments:
Posting Komentar