Follow Us

Ads

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA RAJAI DEBAT MAHASISWA 2025

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Grand Final Debat Mahasiswa Tingkat Nasional di Aula Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat, 28 November 2025. Acara ini turut disaksikan oleh Kordip Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Datin Bawaslu Provinsi Papua Selatan serta Kabak Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Papua Selatan.

Kompetisi debat bertajuk “Penegakan Hukum Pemilu” ini merupakan puncak dari rangkaian Debat Mahasiswa antarkampus kelima yang berlangsung sejak 25 hingga 28 November 2025. Sebanyak 300 kampus dari seluruh Indonesia mengikuti seleksi awal, yang kemudian mengerucut menjadi 24 kampus terbaik untuk bertanding pada tahap nasional.


Pada Grand Final, dua perguruan tinggi tampil dengan performa terbaiknya, yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mosi perdebatan pada babak final ini mengangkat isu aktual yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 tentang pengaturan pemilihan nasional dan pemilihan lokal. Dalam perdebatan tersebut, UIN Sunan Kalijaga bertindak sebagai tim PRO, sementara UIN Syarif Hidayatullah bertindak sebagai tim KONTRA, memaparkan argumentasi terkait implikasi dan konsekuensi hukum dari putusan tersebut.


Duel argumentasi berlangsung ketat dan dinamis. Setelah melalui penilaian dewan juri, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta keluar sebagai juara dengan skor 5, unggul tipis dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang meraih skor 4. Sementara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berhasil menempati posisi ketiga.


Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa meningkatnya kualitas kritisisme mahasiswa terlihat jelas sepanjang proses debat.

Ini menunjukkan bukti bahwa kritisisme mahasiswa telah benar-benar tumbuh setelah mereka mengikuti mekanisme debat di Bawaslu. Argumentasi-argumentasi tersebut diharapkan menjadi asas kebermanfaatan bagi Bawaslu ke depannya,” ujarnya.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menekankan bahwa sejumlah indikator penilaian diterapkan dalam kompetisi ini, seperti penguasaan substansi materi, kualitas argumentasi, dan etika berdebat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan sarana penting dalam memberikan edukasi hukum pemilu kepada generasi muda.

“Penyelenggara pemilu itu ada hukumnya, ada sanksinya, dan ada ketentuan pidananya. Karena itu generasi muda—baik mahasiswa maupun pemilih pemula—perlu memahami dan memperdebatkan aturan pemilu,” tegas Bagja.


Dalam kesempatan tersebut, Kordip Puadi menegaskan bahwa mosi terkait Putusan MK-135 ini sangat relevan dengan dinamika penyelenggaraan pemilu saat ini, sehingga menjadi topik tepat untuk mengukur kapasitas argumentatif dan analitis para peserta debat.


Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga ruang edukasi publik yang mendorong peningkatan kualitas demokrasi serta penegakan hukum pemilu di Indonesia.











About Ilham Laitupa

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar