- Sertifikat Vaksin Covid-19/ sudah diVaksin
- Hasil Pemeriksaan Rapied Test Swab Antigen 1x24 Jam / PCR 2x24 jam bagi yang keluar disesuaikan dengan daerah tujuan.
- Hasil Pemeriksaan PCR 2x24 jam bagi yang akan maasuk Merauke.
Dalam rangka upaya Pemerintah Kabupaten Merauke menekan angka meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 di Merauke maka diharapakan bagi calon penumpang yang hendak dan akan keluar masuk Merauke agar dapat mematuhi beberapa hal yang dipersyaratkan untu memasuki Merauke.
Diantaranya, calon penumpang harus memiliki :
Semua ini berlaku mulai dari 9 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Maskapai yang melayani rute Merauke seperti Group LION dan Garuda serta lainnya diharapkan kerjasamanya dalam menerima calon penumpang yang hendak akan ke Merauke.
Frekwensi dan trafik penerbangan diatur dan dijinkan untuk sementara dapat melayani dua kali dalam seminggu, serta kapasitas angkut atau pembatasan penumpang 50%. sesuai Surat Edaran Bupati Merauke No.440/2813 tertanggal 9 Juli 2021.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar