Remisi yang diterima sebagai berkut: Remisi Kepada 57 orang sebesar 1 bulan, Remisi Kepada 41 orang sebesar 2 bulan, Sebanyak 59 orang diberikan remisi sebesar 3 bulan, Remisi Kepada 53 orang sebesar 4 bulan, Remisi Kepada 13 orang sebesar 5 bulan, Remisi sebesar 6 bulan Kepada 3 orang, dan Remisi umum II (langsung bebas) Kepada 2 orang
Lapas Kelas II B Merauke saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas 33 orang dari 352 orang, dimana kemampuan huni hanya 319 orang.
Ini terjadi karena bukan hanya menampung tahanan dan narapidana dari Merauke saja melainkan juga dari Kabupaten Mappi, Boven Digoel, dan Asmat.
Pemberian remisi dihadiri Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan, S.Sos, M.Pd sekaligus memberikan motivasi kepada petugas Lapas maupun para narapidana.
"Kepada petugas, supaya melayani, membina dengan hati, tetap kedepankan pola pembinaan yang baik, jangan sampai dengan pendekatan kekerasan," ucap wabup.
Plt. Kalapas Merauke Jimreves Engelstender Muloke, pada kesempatan berikut mengucapkan selamat kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dan telah mendapatkan hadiah dari negara berupa pengurangan masa hukuman (Remisi).
"Untuk itu, kami juga mohon perhatian dan bantuan dari Pemda Merauke dan instansi terkait untuk dapat membantu agar pelayanan kami bisa lebih baik lagi, serta kami sangat senang bila ada masukan, saran yang konstruktif untuk kemajuan Lapas dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan di lapas Merauke yang lebih baik," tutup Jimreves.
0 comments:
Posting Komentar