Follow Us

Ads

Mendampingi Langsung Pengawasan APK di Masa Tenang: Menjaga Netralitas Ruang Publik


Tanah Merah, 3 Agustus 2025 — Sebagai bagian dari pengawasan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hari ini saya mendampingi langsung dua Koordinator Divisi di Kabupaten Boven Digoel Koordiv Penanganan Pelanggaran Bapak Samuel Yanggam dan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan PP Datin Bawaslu Papua Selatan ibu Yustina Weyrop dalam melakukan pemantauan dan patroli masa tenang di wilayah Distrik Mandobo dan Kota Tanah Merah.



Sebagai Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan, mendampingi pimpinan Bawaslu adalah bagian dari sinergitas kesekertariatan dengan Komisioner dalam tugas mensuport dan memastikan bahwa penanganan pelanggaran di lapangan berjalan lancar.

Fokus utama kami hari ini adalah memastikan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) benar-benar sudah tidak terlihat lagi di ruang-ruang publik, sesuai dengan ketentuan masa tenang. Dalam pantauan yang kami lakukan, masih ditemukan beberapa APK yang belum ditertibkan. Namun, dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik dengan pemilik rumah atau tokoh setempat, kami berhasil meminta agar APK tersebut segera ditertibkan atau diturunkan.



Masa tenang bukan sekadar jeda waktu. Ia adalah momen refleksi bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara merdeka, tanpa gangguan atau sisa-sisa pengaruh kampanye visual. Karena itu, memastikan ruang publik steril dari APK adalah bagian penting dari menjaga keadilan dan integritas demokrasi.






Dengan komitmen dan kolaborasi antara Bawaslu provinsi dan kabupaten, kami berupaya mewujudkan pengawasan yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Salam Pengawasan,
Ilham Laitupa,SH,MH
Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Gambar Thumbnail

About Ilham Laitupa

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar